Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor : 2317/TAN/2025 tanggal tentang Gerakan Serentak Menanam Pohon Coklat Jembrana (Gerakan SEMPAT Jembrana) diantaranya setiap halaman kantor Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Kantor Desa Adat, Kantor Swasta, Perguruan Tinggi, Sekolah, Kantor Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana dan masyarakat wajib menanan pohon Coklat,
Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, Lurah dan ASN di Lingkungan Kantor Kelurahan sangkaragung mengadakan penanaman pohon coklat
"Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor : 2317/TAN/2025 tanggal tentang Gerakan Serentak Menanam Pohon Coklat Jembrana (Gerakan SEMPAT Jembrana) diantaranya setiap halaman kantor Pemerintah,..."